
JAKARTA – Penetapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengungkapan praktik pengondisian proyek di daerah. Ardito yang baru beberapa bulan menjabat diduga mengelola jalur fee proyek secara sistematis dengan melibatkan keluarga, kerabat, hingga tim pemenangan.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, menjelaskan bahwa sejak Juni 2025 Ardito diduga menetapkan fee sebesar 15–20 persen dari proyek-proyek yang dibiayai APBD Lampung Tengah.
“Saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee dari sejumlah proyek,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun, dengan fokus besar pada pembangunan infrastruktur. Momentum itulah yang diduga dimanfaatkan Ardito untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui penunjukan langsung di E-Katalog.
Tidak lama setelah dilantik, Ardito memerintahkan anggota DPRD RHS mengatur pemenang tender untuk sejumlah SKPD. Rekanan yang dimenangkan disebut tidak jauh-jauh dari lingkaran keluarga Bupati dan tim pemenangan politiknya.
Untuk memperlancar rekayasa itu, RHS diminta berkoordinasi dengan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat Bupati, ANW, dan Sekretaris Bapenda, ISW. Keduanya kemudian menjadi penghubung dengan SKPD terkait, memastikan pemenang proyek telah sesuai kehendak Ardito.
Hasilnya, menurut KPK, Ardito menerima fee sedikitnya Rp5,25 miliar sepanjang Februari–November 2025. Uang itu diterima melalui RHS dan RNP, adik kandung Bupati.
Modus serupa juga terungkap dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Ardito disebut meminta ANW kembali “mengondisikan” pemenang tender. PT Elkaka Mandiri (EM) akhirnya memperoleh tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar. Dari pengondisian itu, Ardito menerima tambahan fee Rp500 juta melalui ANW, yang berasal dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Dengan temuan tersebut, total uang haram yang diduga mengalir ke Ardito mencapai Rp5,75 miliar.
KPK menyangkakan Ardito dan tiga penerima lainnya melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara MLS, selaku pihak pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan daerah yang baru dijabat dapat langsung disalahgunakan melalui pola yang rapi dan terstruktur. KPK menyatakan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, terutama dari unsur pihak swasta maupun pejabat daerah yang ikut mengatur proyek. ***