PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang sengketa informasi antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fitra ditunda hingga Tanggal 4 Juni mendatang. Pasalnya utusan DPD PDIP Provinsi Riau tidak hadir memenuhi panggilan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau yang digelar Kamis (28/5/2015) Pukul 11.00 WIB.

Namun demikian, Ketua Majelis Komisioner Sidang Sengketa Informasi, Mahyudin Yusdar tetap membuka sidang sengketa walaupun pihak termohon tidak hadir sebelum akhirnya menunda persidangan. Sidang yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut hanya membacakan ringkasan perkara dan tuntutan pemohon hingga berujung pada sengketa informasi.

"Tarmizi dari Fitra sebagai pemohon telah mengajukan surat permintaan informasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) PDIP pada 3 Maret lalu. Karena permintaan tidak direspon, pada 17 Maret dilayangkan surat keberatan kepada PDIP hingga akhirnya Tarmizi memasukkan surat gugatan ke KIP Riau," kata Mahyudin di hadapan peserta sidang.

Diungkapkannya, ada 4 tuntutan atau petitum yang diajukan Tarmizi dalam hal ini, yaitu termohon dinilai mengabaikan keberatan pemohon yang meminta dokumen informasi publik, menyatakan DPD PDIP Provinsi Riau bersalah atas tidak ditanggapinya permohonan Fitra, memerintahkan DPD PDIP untuk memberikan informasi sebagaimana yang diminta pemohon secepatnya dan memberikan arahan dan penjelasan terkait informasi publik kepada badan publik terkait yang tidak memberikan dokumen publik.(wdu)