JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI khawatir pemerintah Indonesia tidak bisa membayar utang yang kian membengkak. Rasio utang Indonesia terhadap PDB sudah jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR) dan Dana Moneter Internasional (IMF).

IDR merekomendasikan batas 92-176% dan IMF dalah 90-150%. Sementara, saat ini rasio utang Indonesia sudah tembus 369%.

"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar," tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020, Jumat (25/6/2021).

Per akhir Mei 2021, utang pemerintah sudah mencapai Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal," jelas BPK.

Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020, rasio debt service terhadap penerimaan sudah mencapai 46,77%.

"Melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen," kata BPK.
Begitu pula dengan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan mencapai 19,06%, lebih tinggi dari rekomendasi IDR sebesar 7-10%.***