RENGAT, GORIAU.COM - Terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2012, sebesar 2,7 miliar, oleh Kejaksaan Negri (Kejari)Rengat, Kajari Teuku Rahman, desak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk menyerahkan hasil audit atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.

"Kiita meminta agar BPK Perwakilan Riau untuk secepatnya menyerahkan hasil audit tersebut, mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, H Raja Erisman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus itu akan berakhir pada Januari 2015 mendatang", ujar Kajarai Teuku Rahman, kepada wartawan Jumat (12/12/2014) di kantornya.

Selain itu sebutnya, selain Sekda Inhu selaku KPA dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,7 miliar itu, yang bersangkutan juga dibutuhkan sebagai saksi. Maka, hendaknya BPK bisa seepatnya menyampaikan hasil audit tersebut, sebelum masa jabatannya Sekda Inhu itu berakhir karena pensiun.

Ditambahkan, Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara tersebut telah ia sampaikan sejak awal tahun lalu, namun hingga kini tak kunjung turun. Padahal, hasil audit itu merupakan untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus.

"Guna memastikan jumlah kerugian negara, kita telah kita layangkan permintaan hasil audit BPK itu sejak Februari 2014 silam. Tidak itu saja, kita juga telah menyampaian kelengkapan data-data pada Maret 2014", terangnya.

Akan tetapi lanjutnya, jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum menyerahkan hasil audit tersebut, maka Kejari akan melanjutkan kasus tersebut berdasarkan temuan yang ada.

"Sebenarnya, kami sudah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kasus ini. Akan tetapi LHP tersebut ia peroleh dari berkas laporan masyarakat kepada penyidik", tambahnya.

Teuku Rahman menegaskan, bahwa untuk melanjutkan penyidikan, Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. "Kita sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada, walau tanpa menunggu hasil audit BPK", pungkasnya tegas.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan kasus korupsi APBD Inhu itu, Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni Rosdianto selaku mantan bendahara dan Putra Gunawan selaku bendahara pembantu. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat sebagai tahanan jaksa," sebutnya.(jef)