
PONOROGO – Meski belum ada laporan dari pihak keluarga, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, ternyata sudah bergerak mengusut kasus tewasnya Albar Mahdi (16), santri asal Palembang, Sumatera Selatan, di Pondok Pesantren Gontor 1 Ponorogo.
Dikutip dari Kompas.com, aparat Sat Reskrim Polres Ponorogo telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan yang menewaskan Albar Mahdi (AM), di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponogoro, Jawa Timur, Selasa (6/9/2022).
''Kegiatan hari ini kami melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian (Pondok Gontor),'' ujar Kepala Polres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa.
Catur menuturkan, olah TKP dilakukan untuk memperkuat fakta dalam penyidikan. Dengan demikian, kasus itu akan naik ke tahap penyidikan.
Olah TKP ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut. Sembilan saksi yang diperiksa terdiri dua santri, empat dokter dan tiga pengurus pondok.
Tak hanya itu, kata Catur, pemeriksaan saksi akan terus bertambah lantaran rangkaian kejadian tidak hanya satu titik saja.
''Kemungkinan saksi diperiksa akan bertambah karena rangkaian kejadian tidak hanya satu titik saja,'' jelas Catur.
Mengenai santri yang terlibat dugaan penganiayaan sudah dikeluarkan, Catur menegaskan bahwa santri yang dikeluarkan itu juga akan diperiksa. Sedangkan, dua santri yang diperiksa kemarin masih sebagai saksi.
Meski dugaan penganiayaan itu terjadi pada dua pekan yang lalu, Catur mengaku tidak kesulitan mendapatkan barang bukti. Sebab, barang bukti dugaan penganiayaan itu masih ada dan sudah diamankan.
Diberitakan sebelumnya, santri asal Palembang, Albar Mahdi, tewas diduga akibat penganiayaan. Kasus ini mencuat ke publik setelah ibu korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurut Catur, pihak Pondok Gontor kooperatif. Bahkan, pihak pondok menyampaikan akan membuka semua terkait kejadian tersebut.
Catur menjelaskan, sejak peristiwa itu terjadi, memang belum ada pelaporan sama sekali ke Polres maupun ke Polsek.***