
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023, Senin (10/8/2026). Penahanan ini seiring dengan langkah penyidik yang membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi.
Peluang Pemeriksaan Lanjutan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil akan disesuaikan dengan keperluan tim penyidik dalam merampungkan berkas perkara. Kasus dugaan rasuah ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp223 miliar.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," terang Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan lanjutan dapat direalisasikan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperkuat pembuktian dari para tersangka yang telah ditahan. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai saksi, 2 Desember 2025. Langkah ini ditempuh usai tim penyidik menggeledah kediaman pribadinya, 10 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Empat Tersangka Ditahan, Satu Jalani Perawatan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menahan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto serta tiga pimpinan agensi periklanan. Ketiga pihak swasta tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Ikin diketahui berstatus sebagai pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara itu, Suhendrik mengendalikan Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Di sisi lain, Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan sosok pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK sejatinya telah mengumumkan lima tersangka dalam perkara ini, 13 Maret 2025. Satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Meski demikian, penyidik belum menahan Yuddy lantaran yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami konstruksi perkara korupsi yang menyeret enam agensi periklanan tersebut, sekaligus menggali keterangan dari sejumlah pihak guna memperkuat alat bukti pembuktian di pengadilan.***