
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memperluas pendalaman kasus dugaan korupsi pajak dengan modus transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Guna mengurai perkara perpajakan ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang pejabat dari Kementerian Kehutanan, Selasa (18/8/2026).
Penyidikan kasus ini mencakup rentang waktu operasional dan transaksi perusahaan selama 17 tahun, yakni dari tahun 2008 hingga 2025. Sepanjang periode tersebut, kepemilikan PT TPL diketahui telah beralih dari Sukanto Tanoto kepada Joseph Oetomo. Kelima saksi dari internal Kementerian Kehutanan yang diperiksa berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
"Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Pemeriksaan kelima pejabat ini merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan informasi terkait pengawasan dan hubungan pemerintah terhadap aktivitas PT TPL di sektor kehutanan. Anang menyebutkan bahwa keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," urainya.
Kejaksaan saat ini tengah menelusuri secara menyeluruh praktik transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaannya. Transfer pricing sejatinya adalah mekanisme penentuan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini dapat menjadi persoalan hukum jika digunakan untuk memanipulasi harga transaksi secara tidak wajar, yang pada akhirnya menekan kewajiban setoran pajak kepada negara.
Meski demikian, Anang memastikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci materi detail pemeriksaan maupun besaran potensi kerugian negara akibat praktik tersebut. Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengonstruksikan dugaan penyimpangan secara utuh.***