SELATPANJANG, GORIAU.COM - Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti yang ditetapkan Rp 1.940.000 telah disampaikan ke Bupati Kepulauan Meranti. Nantinya usulan itu akan diteruskan ke Gubri setelah disetujui oleh Bupati Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti Said Asmarudin didampingi Kabid Tenaga Kerja Syarifudin Y Kai, Senin (17/11/2014) mengatakan Pengajuan ke Pemerintah Provinsi Riau itu untuk disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tentang UMK itu pula akan segera disahkan pada 21 November 2014 mendatang.
Katanya lagi, setelah dijadikan Pergub, ada masa sanggahan selama 40 hari kedepan bagi pihak-pihak yang keberatan.
Menurutnya hasil UMK diperoleh dari survey terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan dewan pengupahan.
"Kalau angka KHL di Meranti mencapai Rp 1.846.000," ujarnya.
Ditambahkan Kabid Tenaga Kerja Syarifudin Y Kai, hasil survey KHL yang dilakukan di setiap kabupaten dan kota akan kembali dirata-ratakan untuk memperoleh angka Upah Minimum Provinsi (UMP).
"UMP Riau sebesar Rp 1.878.000. Sedangkan UMK harus lebih besar dari UMP. Saat ini lebih sekitar 11,47 persen" jelas Syaridudin.
Untuk itu setelah disahkannya UMK melalui Pergub nanti, pemerintah kabupaten akan segera menyurati seluruh pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti.
"Dalam waktu dekat akan segera kita sosialisasikan UMK, tentunya setelah disahkan provinsi," ungkapnya.
(zal)