PEKANBARU - Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Alizar, Rabu (16/3/2016), menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ini terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Alizar dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Keterangannya guna melengkapi berkas empat orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial Z, Kepala BPN berinisial SI, Kabid Aset di Pemkab Meranti berinisial MH, dan AA.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau Rachmad S Lubis membenarkan hal tersebut. "Ya, kita lagi memeriksa saksi A. Dia merupakan Asisten I (Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti,red)," ungkap Rachmad Rabu siang.

Selain dia, informasinya ada dua nama lagi yang turut dimintai keterangannya, mereka adalah Muhammad selaku mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku bendahara panitia pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Sebelumnya (Selasa 15/3/2016), Kejati Riau juga memanggil Iqaruddin selaku Sekdakab Kepulauan Meranti dan dua anggota panitia kegiatan pengadaan lahan, yaitu Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Lalu Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Azmi Ibrahim.

Sedangkan pada Senin lusa lalu, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Yuliarso juga dipanggil menjalani pemeriksaan, bersama dengan Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah. ***