SELATPANJANG - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin harus berfikir berulang-ulang untuk melakukan perbuatan korupsi. Pasalnya, jika terbukti dan hukuman telah inkrah, kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan langsung berakhir.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kepulauan Meranti Drs Revirianto melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Rika, Selasa (16/3/2016).

Dalam bincang-bincang bersama GoRiau Selasa itu, Rika pun menjelaskan tentang sanksi-sanksi yang harus diterima PNS andai melanggar aturan ASN No 5 Tahun 2014.

Seperti, masalah korupsi. Kata Rika, jika terbukti PNS melakukan tindakan korupsi dan hukumannya telah inkrah, maka pegawai tersebut langsung akan berakhir kariernya. "Kalau kasus korupsi, setelah hukumannya inkrah PNS nya langsung diberhentikan," ujar Rika.

Berbeda dengan kasus korupsi, tambah Rika lagi, jika PNS tersandung kasus narkoba, ada dua hukuman yang menunggu. Yaitu, hanya menjalankan hukuman disiplin andai putusan hukum yang bersangkutan harus direhabilitasi.

Jika PNS yang tersandung kasus narkoba sebagai pengedar, maka akan diberhentikan. Namun jika dihukum kurungan kurang dari 2 tahun, selama menjalani hukuman kurungan itu PNS bersangkutan hanya menerima gaji sebesar 70 persen. "Statusnya pemberhentian sementara, gaji 70 persen," ujar Rika pula.

Untuk di Kepulauan Meranti, sejak beberapa bulan belakangan sudah ada sekitar dua PNS yang tersandung kasus narkoba dan kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak (Dorak Port). ***