PEKANBARU – Polemik pengelolaan Pasar Kodim Pekanbaru memasuki babak baru setelah Ketua DPRD dan Komisi II DPRD Pekanbaru turun langsung ke lapangan, Senin (25/5/2026). Namun, kunjungan tersebut belum menjawab kegelisahan utama pedagang tentang kejelasan status mereka di tengah perubahan kontrak dan ancaman berubah dari pemilik menjadi penyewa.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru, Indra Mulyadi, mengatakan keresahan pedagang hingga kini belum terjawab.

“Pedagang ini lagi galau karena statusnya tidak jelas,” kata Indra saat ditemui usai kunjungan lapangan di kawasan Pasar Kodim.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin bersama sejumlah anggota komisi, yakni M Rizki Rinaldi, Rizky Bagus Oka, Arwinda Gusmalina, Jepta Sitohang, dr Meiza Ningsih, dan Fikri Raihan Ramadhana. Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid juga turut hadir, bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Persoalan status pedagang mencuat setelah adanya skema perpanjangan kontrak kios dan lapak oleh pengelola Pasar Kodim, PT Peputra Maha Jaya (PMJ). Sebagian pedagang mengaku khawatir kehilangan status kepemilikan apabila tidak mengikuti skema pembayaran yang diberlakukan.

Kepada Ketua DPRD Pekanbaru, pedagang mempertanyakan isu perubahan status dari pemilik menjadi penyewa yang disebut-sebut muncul dalam polemik kontrak baru.

Menanggapi hal tersebut, Isa Lahamid mengatakan DPRD belum mengambil kesimpulan karena masih mempelajari keseluruhan dokumen dan aturan yang berlaku.

“Kita masih pelajari semua, kontrak-kontrak yang ada, aturan-aturan yang ada baik dari pengelola atau pemerintah dengan pedagang,” kata Isa.

Menurut dia, DPRD belum mengetahui apakah bentuk kontrak yang dimiliki seluruh pedagang memiliki substansi yang sama atau justru berbeda.

“Apakah kontrak itu semuanya sama atau ada yang berbeda, kita belum tahu. Termasuk cerita mengenai perubahan status dari pemilik menjadi penyewa, itu juga belum kita ketahui,” ujarnya.

Isa menambahkan, DPRD juga perlu memastikan penjelasan dari Direktur Utama PMJ terkait persoalan yang berkembang di lapangan.

Persoalan semakin sensitif setelah muncul edaran yang dipahami sebagian pedagang sebagai kewajiban pembayaran kontrak pada bulan ini, dengan konsekuensi perubahan status menjadi penyewa apabila pembayaran terlambat dilakukan.

Menjawab hal itu, Isa menegaskan DPRD berada pada posisi fasilitator dan belum dapat masuk terlalu jauh dalam hubungan hukum antara pengelola dan pedagang.

“Mengenai edaran itu kita lihat dulu. Ini kan bisnis antara pedagang dan pengelola. Kita harus pahami kapan pedagang masuk, kapan pedagang keluar,” katanya.

“Kita dari DPRD tidak bisa membuat keputusan ataupun menambah aturan secara langsung. Kita hadir di sini untuk menjembatani ibu-bapak yang ada di sini,” tambah Isa.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin mengatakan kunjungan lapangan dilakukan setelah pihaknya menerima surat pengaduan dari pedagang pasar ikan di Pasar Kodim terkait kenaikan tarif lapak oleh pengelola.

“Beberapa hari lalu ada surat masuk dari pedagang pasar ikan yang mengadukan nasib mereka karena ada kenaikan tarif lapak yang ditetapkan pengelola. Informasinya karena kontrak sebelumnya sudah habis,” kata Zainal.

Menurut dia, DPRD sengaja turun langsung ke lapangan untuk memperoleh gambaran utuh kondisi yang terjadi, setelah agenda rapat dengar pendapat sebelumnya gagal terlaksana akibat pihak pengelola berhalangan hadir.

“Kita sudah sempat jadwalkan RDP beberapa hari lalu, tapi pengelola berhalangan hadir. Karena itu, kita turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan sementara, Zainal menilai persoalan utama yang muncul berkaitan dengan komunikasi antara pedagang dan pengelola, terutama menyangkut pemahaman kontrak kios dan lapak.

“Ini ada miss komunikasi. Pedagang sekarang banyak yang bukan pihak pertama, jadi mereka tidak terlalu paham bagaimana kontrak awalnya, apa hak dan kewajiban yang berlaku,” kata politisi Gerindra tersebut.

Menurut dia, persoalan bertambah rumit karena adanya peralihan pihak kedua maupun pihak ketiga dalam penguasaan kios, sehingga informasi mengenai kesepakatan awal menjadi kabur.

Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan besaran kenaikan tarif lapak karena data lengkap dari pengelola belum diterima.

“Untuk kenaikannya tidak begitu signifikan. Tapi kami belum bisa menghitung secara pasti karena pengelola belum memberikan data lengkap,” ujarnya.

Komisi II DPRD Pekanbaru berencana kembali mempertemukan pedagang, pengelola, dan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam forum hearing pekan depan.

“Kita akan dudukkan semua pihak, ada pedagang, pengelola, dan pemerintah kota melalui dinas terkait. Insyaallah Senin depan kita hearing bersama mencari solusi,” kata Zainal.

Di tengah tarik-menarik tafsir kontrak dan status kios, polemik Pasar Kodim kini tidak lagi semata soal kenaikan tarif, tetapi juga menyangkut kepastian hak pedagang atas ruang usaha yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini ditulis, pihak PMJ belum memberikan penjelasan lanjutan. Upaya konfirmasi Goriau kepada Legal PMJ Plaza Central, Fadillah Abdul Kadir, belum terlaksana setelah jadwal wawancara diundur.

“Maaf ya bang, tak jadi sore ini. Kebetulan masih ada agenda, besok antara pagi atau siang kita jadwalkan kembali,” ujar Fadillah melalui pesan WhatsApp. ***