
PEKANBARU – Polemik pengelolaan Pasar Kodim Pekanbaru belum mereda. Setelah inspeksi mendadak (sidak) Ketua DPRD Pekanbaru bersama Komisi II pada hari ini, pedagang kembali mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelola yang dinilai menyimpang dari fungsi awal pasar tradisional.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru, Indra Mulyadi, mengaku menyayangkan kedatangan pimpinan DPRD dan Komisi II ke Pasar Kodim yang disebut berlangsung mendadak tanpa pemberitahuan kepada perwakilan pedagang.
“Tentu saja kami sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD Isa dan Komisi II yang hadir dan ini memang telah kami minta-minta untuk hadir melihat situasi dilapangan namun sayangnya kedatangan dewan ini tiba-tiba. Kami menyayangkan karena persoalan ini kompleks dan seharusnya semua pihak bisa duduk bersama dengan data yang lengkap,” kata Indra kepada Goriau, Senin (25/5/2026), saat ditemui di salah satu kedai kopi di lantai dasar Pasar Kodim.
Sebelumnya, Indra dengan belasan pedagang telah meminta untuk kehadiran para anggota dewan ke lapangan secara langsung. Terhitung melalui dua hearing yang berbeda, pertama saat bersama Ketua DPRD Pekanbaru, Isa Lahamid pada akhir April lalu. Dan kedua saat bersama Komisi II DPRD Pekanbaru pada pertengahan Mei sebelumnya.
Dalam sidak itu, kata Indra, persoalan yang disampaikan kepada awak media tidak jauh berbeda dengan yang pernah mereka sampaikan kepada pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Pekanbaru saat turun ke lapangan.
Diketahui yang turut hadir ialah Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin didampingi Sekretaris Komisi II M Rizki Rinaldi serta anggota lainnya yakni Rizky Bagus Oka, Arwinda Gusmalina, Jepta Sitohang, dr Meiza Ningsih, dan Fikri Raihan Ramadhana.
Salah satu yang kembali dipersoalkan pedagang adalah masuknya aktivitas nonperdagangan ke dalam kawasan pasar, termasuk keberadaan kampus dan dugaan perubahan fungsi sejumlah kios menjadi tempat tinggal mahasiswa.
“Pasar ini awalnya dibangun untuk aktivitas perdagangan. Tapi sekarang ada kampus masuk, ada kios yang berubah fungsi menjadi asrama. Ini yang dipertanyakan pedagang,” ujarnya.
Menurut Indra, sejumlah pemilik kios mengaku terkejut setelah mengetahui unit yang mereka miliki diduga telah digunakan sebagai tempat tinggal tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Ada pemilik datang melapor kepada kami. Mereka bilang kiosnya berubah jadi asrama tanpa ada pemberitahuan,” katanya.
Selain persoalan alih fungsi ruang, pedagang juga menyoroti aktivitas renovasi dan pembangunan di area pasar yang disebut berdampak langsung terhadap kenyamanan berdagang.
Pedagang mengeluhkan suara bising pekerjaan konstruksi, debu, hingga aktivitas pengeboran yang menurut mereka mengganggu pedagang di lantai bawah.
“Kami sudah berkali-kali komplain. Debu turun ke bawah, suara mesin juga mengganggu aktivitas berdagang,” ujar Indra.
Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim oleh PT Peputra Maha Jaya (PMJ). Pedagang mempertanyakan alasan perpanjangan dilakukan pada 2022, bukan menunggu masa kontrak awal berakhir pada 2025.
“Kontrak awal itu mulai 2005 sampai 2025. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa diperpanjang pada 2022, bukan saat masa kontraknya selesai?” katanya.
Menurut Indra, pedagang juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan aset setelah masa kerja sama berakhir. Ia menilai, berdasarkan pemahaman pedagang, aset pasar seharusnya kembali terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Pekanbaru setelah kontrak habis.
“Kalau kontraknya selesai, logikanya kembali dulu ke pemerintah sebagai pemilik aset. Baru setelah itu dibicarakan lagi bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.
Ia mengatakan pedagang sejak awal mendorong adanya penataan pasar yang melibatkan pemerintah, pengelola, dan pedagang sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Dari awal kami ingin bersinergi. Bagaimana pasar ini ramai kembali, bagaimana penataan dilakukan. Tapi harus ada kajian dan kebijakan yang berpihak kepada pedagang,” kata dia.
Polemik Pasar Kodim sendiri telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, pedagang menuding pengelolaan pasar oleh PMJ tidak lagi berpihak kepada usaha kecil.
Pedagang mempersoalkan skema pembayaran perpanjangan kios, ancaman perubahan status kepemilikan menjadi sewa, pembatasan akses pasar, hingga perubahan fungsi kawasan pasar yang dinilai semakin menjauh dari konsep pasar tradisional.
Hingga kini, para pedagang mengaku masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD untuk menengahi konflik berkepanjangan antara pedagang dan pihak pengelola Pasar Kodim.
Goriau telah mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PMJ melalui Legal PMJ Plaza Central, Fadillah Abdul kadir. Namun permintaan wawancara yang seharusnya dilakukan sore ini diundur.
"Maaf ya bang takjadi sore ini, kebetulan masih ada agenda, besok antara pagi atau siang kita jadwalkan kembali," ujarnya melalui sambungan Whatsapp pribadinya. ***