
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dua warga Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui dicokok polisi usai berpesta sabu-sabu. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu dan alat hisap.
Diinformasikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA M.Sijabat, Selasa (2/6/2015), kedua tersangka yakni IS alias Iwan dan MN alias Yogi.
"Anggota Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka Yogi sering didatangi orang tak dikenal hingga larut malam," kata Sijabat.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Sijabat, kemudian Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dafrigo Amrizal dan anggota beserta Kepala Desa serta Ketua RW setempat melakukan pengecekan dan penyelidikan ke rumah tersebut.
"Setelah di cek, di rumah tersebut ada tersangka Iwan dan juga ditemukan barang bukti perlengkapan alat hisap sabu-sabu dan lima 5 bungkus plastik bekas penyimpanan sabu-sabu yang masih tersisa," ungkapnya.
Melihat barang bukti itu, kuat dugaan di rumah tersebut telah berlangsung pesta narkoba. Menurut Sijabat, dari pengakuan tersangka Iwan kalau rumah tersebut adalah milik Yogi.
Dijelaskan Sijabat, pada Selasa pagi sekira jam 09.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju rumah milik tersangka Yogi untuk dilakukan penggeledahan.
"Sewaktu digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 300 ribu," jelas Sijabat menutup.(***)