SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi kecewa dan marah atas tertangkapnya Aiptu IP personil Sat Binmas Polres Meranti dalam kasus narkoba di Pekanbaru. Untuk itu, jika putusan sidang pidananya mempunyai hukum yang tetap, maka Pandra berjanji akan tetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).


Demikian disampaikan lelaki yang akrab dipanggil Pandra itu, Selasa (2/6/2015) siang. "Terhadap pelaku narkoba harus dipecat, itu komitmen saya," ujar Pandra.
Kata Pandra lagi, pemberantasan masalah narkoba adalah komitmen pimpinan Polri, termasuk atensi Kapolda Riau.
Dirincikan Pandra lagi, sejak Polres Kepulauan Meranti berdiri 1 tahun 10 bulan, mereka sudah menangani 3 orang anggota polres dalam kasus Narkoba. 1 orang ditahan di Polres Kepulauan Meranti, 1 orang ditahan di Polres Siak, dan 1 orang ditahan di Polresta Pekanbaru.
"Saya bertekad, apabila putusan sidang pidananya mempunyai hukum yang tetap, maka saya akan tetapkan PTDH. Saya langsung yang memimpin upacaranya untuk pencopotan pakaian dinas Polri nya," ujar Pandra lagi.
Disampaikan Pandra pula, selaku Polres bungsu yang masih banyak kekurangan, kinerja mereka cukup letih. Tenaga dan waktu terkuras karena konsentrasi dalam membangun karakter Sumber Daya Manusia. "Hampir setiap minggu kami menyidangkan perkara sidang disiplin, karena ada anggota yang tidak disiplin," tutur mantan ajudan Kapolri Sutanto itu lagi.