
BAGANSIAPIAPI – Seorang perempuan berinisial ER (36) menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah ditusuk suaminya sendiri menggunakan pisau di rumah orang tuanya, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial Dopal (38, bukan nama sebenarnya) mendatangi rumah mertuanya di RT 027/RW 006, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Ia membawa selembar surat cerai dan meminta istrinya untuk menandatanganinya.
Setelah menandatangani surat itu, ER sempat meminta pelaku berpamitan dengan anak-anak mereka sebelum pergi. Namun, pelaku justru kalap hingga menusukkan pisau ke tubuh istrinya dan mencekiknya. Korban bersimbah darah sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Pelaku sudah diamankan meski sempat kabur usai menganiaya istrinya, kini sedang dalam proses hukum," ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Korban ER segera dibawa ke Puskesmas Rimba Melintang untuk mendapatkan perawatan medis. Seorang petugas kesehatan menyebutkan korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
"Ada dua luka tusukan di leher yang harus dijahit sebanyak lima jahitan, luka di jari, serta bekas memar akibat cekikan pelaku," ucapnya.
Saat ini kondisi korban mulai membaik, namun masih mengalami trauma mendalam. Sementara itu, pelaku ditahan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***