JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda diperiksa Polres Metro Bekasi terkait viral-nya kisruh lahan parkir minimarket yang melibatkan Ormas setempat.

Aan diperiksa pada Kamis, 7 November 2019 di Polres Kota Bekasi dan dicecar 59 pertanyaan dari penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman menyebut, Aan memberikan klarifikasi perihal pungutan parkir dan surat tugas yang dibuatnya kepada juru parkir di depan minimarket.

"(Surat tugas) belum disita, (tapi masih) dipelajari," kata Arman di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 8 November 2019, seperti dlansir dari tempo.co.

Selain Aan, kata Arman, polisi telah memeriksa sejumlah orang lain dalam kasus yang masih di tahap lenyidikan ini. Mereka diantaranya, juru parkir dalam surat tugas, pejabat unit pengelola teknis daerah (UPTD) parkir, dan anak buah Aan di Bapenda.

Lansiran berita tersebut menyatakan beberapa awak warta turut menunggu proses pemeriksaan Aan kala itu. Tapi Aan menghindari wartawan dengan memanjat dinding saat keluar dari kantor kepolisian.

"Usai pemeriksaan, Aan memilih menghindar dari wartawan yang menunggui pemeriksaannya. Aan diduga keluar gedung pemeriksaan melalui pintu belakang lalu memanjat tembok. Jejak Aan berupa dua buah kursi plastik yang menempel ke tembok setinggi sekitar 1,5 meter itu,".

Sementara itu, kuasa hukum Aan Suhanda, RM Purwadi, mengaku tidak tahu jika kliennya memanjat tembok untuk menghindari pewarta.

"Yang pasti tadi dia bilang telalu letih untuk bisa bertemu teman-teman (wartawan)," kata Purwadi.

Seperti diketahui, kebijakan menciptakan polemik karena sebagian minimarket menolak dan berujung unjuk rasa aliansi ormas. Video unjuk rasa itu viral karena ormas didukung Kepala Bapenda mengintimidasi pengusaha agar bersedia 'bekerja sama'.***