KARAWANG -- Muhamad Ota Bin Nija (52), seorang petani di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas bersimbah darah di rumahnya, pada Jumat (21/1/2022) malam, sekitar pukul pukul 23.30 WIB.

Pelaku pembunuhan Ota ternyata istrinya berinisial N (39). N membunuh suaminya dibantu pria selingkuhannya, AN (33).

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartoni, mengatakan, N membunuh korban karena ada permasalahan rumah tangga.

''Pembunuhan itu dipicu kekesalan N terhadap Muhamad Ota. Dari situ N dan AN merencanakan pembunuhan terhadap korban,'' ucap AKBP Aldi Subartoni, saat merilis kasus pembunuhan tersebut di Aula Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).

Dari hasil penyelidikan diketahui, keduanya telah merencanakan pembunuhan terhadap Muhamad Ota sebanyak dua kali.

Hingga pada Jumat (21/1/2022) malam, N menghubungi AN bahwa Ota tengah berada di rumah.

Pada pukul 23.00 WIB, AN datang dan dibukakan pintu oleh N. N kemudian langsung menuju kamar tempat korban tidur. AN kemudian memukul korban beberapa kali pada bagian kepala dengan alat penumbuk padi.

Setelah membunuh Ota, AN segera kabur. Sedangkan N berteriak minta tolong, sehingga tetangganya berdatangan.

''Setelah memastikan korban meninggal, N berteriak kepada tetangga bahwa suaminya korban pembunuhan,'' ujar dia.

Usai mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.

Dalam waktu kurang 24 jam polisi menangkap N dan AN. Dari serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan N dan AN sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***