KAMPAR - 4 (empat) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang di Dusun Padang Merbau Timur, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau pada Kamis (19/1/2022).

Adapun keempat pelaku Curanmor yang diringkus berinisial RF (27) warga Dusun Padang Merbau Timur, Desa Koto Perambahan, MD alias DA (21) warga Dusun Suka Damai I, Desa Panti Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, YS alias YO (23) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan PS alias RE (52) warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 3460 JE warna hitam merah.

Penangkapan tersangka RF bersama rekannya atas laporan dari korbannya bernama M Yuzarlis warga Kecamatan Kampa, yang kehilangan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 3460 JE pada Senin (17/01/2022) pagi di Dusun Padang Merbau Timur, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa yang diparkirkan di dalam rumah korban.

Peristiwa ini berawal pada Senin (17/01/2022) sekira pukul 12.30 WIB, sewaktu pelapor pulang ke rumah dari takziah salah seorang warganya dan pada saat sempai di rumah korban melihat pintu rumah sudah dalam terbuka.

Korban kemudian masuk kedalam rumah dan melihat 1 unit sepeda motor Supra X milik korban sudah tidak ada lagi di dalam rumah. atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hermoliza SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

Kemudian pada Kamis (19/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi tentang keberadaan RF salah satu terduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi oleh petugas, RF menerangkan bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan selanjutnya pihak kepolisan dilakukan pengembangan kepada pelaku pertolongan jahat.

Dari hasil pengembang Tim Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan pelaku MD alias DA di sebuah kos yang terletak di Panam, serta tim pun bergerak cepat melakukan penangkapan berikutnya tersangka YS alias YO di rumahnya Desa Tarai Bangun dan kemudian tim melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku berikutnya PS alias RE di daerah jalan taman karya dan pada saat diamankan PS, ditemukan barang bukti berupa Honda Supra X 125 BM 3460 JE warna hitam merah berada di dalam rumahnya.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap 3 pelaku pertolongan jahat mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***