PEKANBARU - Dua oknum polisi Pekanbaru, Riau dan lima orang warga sipil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat berpesta narkoba jenis sabu di dalam garasi sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, dari tangan ketujuh orang ini, polisi menyita satu alat hisap (bong), satu paket kecil sabu dan tiga buah handphone. Hasil tes urine mereka juga dinyatakan positif sebagai penyalahguna narkoba. Mereka semua langsung dibawa ke kantor Dit Narkoba untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, ditangkap Senin (20/6/2016) siang kemarin pukul 11.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang oknum polisi dan lima lainnya warga sipil," jawab Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (21/6/2016) sore di ruangannya.

Identitas mereka adalah Brigadir EI dan Brigadir RY. Sedangkan lima warga sipil itu berinisial Z, R, A, Sy dan B. Saat ditangkap kemarin, mereka diduga sedang mengkonsumsi sabu secara bergantian di garasi rumah salah seorang dari mereka, yakni Z. Adapun sabu ini dipesan B kepada Z.

Beberapa jam sebelum ditangkap, Brigadir EI dan Brigadir RY diketahui baru saja melakukan PAM (pengamanan) pelantikan Bupati di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro. Sepulangnya bertugas ini lah keduanya melanjutkan dengan berpesta sabu bersama lima warga sipil lainnya. ***