TEMBILAHAN - Pasca penangkapan dua pelaku penyelundupan 243 handphone dari Batam ke Indragiri Hilir, Polres Indragiri Hilir menggelar ekspos. Dari pengakuan pelaku, ternyata untuk menyelundupkan 243 unit handphone dan sejumlah barang elektronik ilegal tersebut, pelaku diupah Rp2,5 juta.

Pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni DK (48) dan S (44) mengakui barang tersebut masuk ke pelabuhan Pelindo Tembilahan dan mereka mendapat upah Rp 2,5 juta dari pemilik Y yang merupakan warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) yang merupakan warga Pekanbaru.

Kapolres InhilAKBP Dian Setyawandi Tembilahan, Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, keduanya diketahui berdomisili di Sekupang dan berstatus sebagai kurir. Saat diperiksa keduanya membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan resmi.

"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp2,5 juta dengan uang muka Rp1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebut Dian Setyawan saat jumpa pers.

Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Berita Sebelumnya: 243 HP Ilegal dari Batam Disita Polres Inhil

Barang bukti alat elektronik, kata dia, akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.

“Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda 2 miliar rupiah,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/5) Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan 243 unit handphone, lima unit kamera digital dan satu unit laptop ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan. Ratusan alat elektronik ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar. ***