
PEKANBARU - Seiring dengan pergantian pucuk pimpinan di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru meminta Penjabat Walikota mengangganti sistem pengelolaan sampah dari dikelola pihak ketiga menjadi swakelola.
''Kita menawarkan kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk mengubah sistem pengelolaan sampah yang selama ini dikelola pihak ketiga, menjadi swakelola kecamatan dan kelurahan. Dengan sistem ini pengawasan dan pengendalian lebih terukur,'' ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Selasa (31/5/2022).
Dikatakan, pengelolaan dengan sistem pihak ketiga ini, selain membebani APBD Pekanbaru juga persoalan sampah bukannya berkurang, tapi menjadi lebih komplek.
Dengan konsep swakelola sampah tersebut, selain tidak membebani APBD juga dinilai lebih mudah dalam melakukan pengawasan. "Apabila jika terjadi penumpukan, kita bisa memanggil pihak kelurahannya. Jadi, APBD tidak terbebani. Marilah kita duduk bersama, bagaimana menjalankan konsep ini, agar Pekanbaru bebas dari sampah dan banjir," jelasnya. ***