PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai Golkar atau partai kuning ternyata meminta suap sebesar 6 persen, atau sekitar Rp18 miliar sebagai syarat permohonan bantuan dana APBN sebesar Rp300 miliar untuk penyelenggaraan PON Riau.

Demikian fakta yang terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga Ketua DPP Partai Golkar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/1/2014). Sidang dipimpin hakim Bachtiar Simbolon dan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono.

''Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau) bilang ada kekurangan dana PON Riau. Minta ke pusat dana dari APBN Rp300 miliar. Tapi kuning minta suap sebesar 6 persen. Tak disebutkan kuning itu apa. Saya persepsikan Golkar. Sudah umum partai dilambangkan dengan warna,'' kata mantan Manager Operasional PT Adhi Karya wilayah Riau dan Kepri Dicky Eldianto saat memberi kesaksian.

Dicky menjelaskan, permintaan Lukman Abbas itu disampaikan saat rapat di Plaza Senayan Jakarta, sekitar Februari 2012. Turut hadir pada saat itu petinggi Kontraktor Kerja Sama Operasi (KSO) BUMN lainnya yaitu Nugroho Agung Sanyoto (PT Pembangunan Perumahan) dan Judhi Prihadi (PT Wijaya Karya).

''Total yang harus dikumpulkan rekanan perusahaan sebesar Rp9 miliar untuk suap permintaan APBN itu. PT Adhi Karya kebagian harus menyerahkan Rp3,9 miliar,'' papar Dicky yang kini telah berhenti bekerja di PT Adhi Karya.

Selama proses itu berlangsung, lanjutnya, total dana suap yang telah digelontorkan PT Adhi Karya sebesar Rp5,952 miliar. ''Total dana yang dikeluarkan PT Adhi Karya selama saya masih kerja yaitu Rp852 juta untuk Lukman Abbas, Rp3,9 miliar untuk partai kuning, Rp500 juta untuk Rusli Zainal, dan Rp700 juta untuk Lukman Abbas,'' jelas Dicky.

Dicky menambahkan, PT Adhi Karya dalam PON Riau menangani sejumlah megaproyek di antaranya pembangunan main stadium, pembangunan infrastruktur penunjang, dan Wisma Atlet.

Dalam suatu pertemuan di rumah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, kata Dicky, anggota DPRD Riau menuntut suap sebesar Rp4 miliar untuk revisi Perda PON Nomor 5/2008 tentang main stadium dan Perda Nomor 6/2010 tentang venue menembak. Ketika itu, hadir Nanang, Syarif Hidayat (anggota DPRD Riau), Adrian Ali (anggota DPRD Riau), Lukman Abbas, dan Eka Dharma Putra.

''Syarif lontarkan, revisi perda butuh uang Rp4 miliar. Akhirnya jadi Rp1,8 miliar. Kami tidak mau awalnya. Kalau tak setuju, main stadium tidak akan jadi. Syarif mengatakan minggu depan dewan sudah reses, jadi sebelum itu harus terkumpul separuh (Rp900 juta),'' tutur Dicky.

Terkait suap untuk Gubernur Riau Rusli Zainal, kata Dicky, dirinya mengetahui hal itu dari Lukman Abbas. "Saya tahu permintaan terdakwa Rusli Zainal Rp500 juta melalui Lukman Abbas. Harus dipenuhi sebelum 20 Februari 2012. Lukman bilang uang itu serahkan kepada ajudan Rusli Zainal bernama Said Faisal. Uang lalu diserahkan Nasapwir sopir PT Adhi Karya ke rumah dinas Rusli Zainal Jalan Diponegoro Pekanbaru," paparnya.

Dicky mengungkapkan pihaknya ketika itu merasa sangat tertekan. "Kami diancam dewan, Lukman. Kalau tidak menyerahkan uang suap, dana PON tak akan cair. Jadi rugi dua kali. Tertekan kami," ujarnya. ***