JUMHUR (sebagian besar) ulama tidak menyarankan (memakruhkan) pria Muslim menikahi wanita ahli kitab, meskipun dibolehkan dalam ajaran Islam. Lantas, apa alasannya banyak ulama menghukumkan makruh?

Dikutip dari Republika.co.id, Muhammad Bagir dalam bukuĀ ''Muamalah Menurut Alquran, Sunah dan Para Ulama'' menjelaskan, ada sejumlah alasan logis mendasari para ulama tidak menyarankan pernikahan antara lelaki Muslim dengan wanita ahli kitab.

Pertama, pernikahan lelaki Muslim dengan wanita ahli kitab akan mengurangi kesempatan menikah bagi perempuan-perempuan Islam.

Kedua, dikhawatirkan, istri non-Muslim dapat memengaruhi suaminya yang Muslim dan menjauhkannya dari agama Islam.

Ketiga, dikhawatirkan pula istri yang ahli kitab itu akan memberikan pendidikan anti-Islam kepada anak-anaknya. Atau membawa mereka ke rumah ibadah non-Muslim atau memasukkan mereka ke sekolah-sekolah yang tidak mengajarkan akidah dan akhlak Islami. Terutama jika si suami tidak termasuk orang yang tegas dalam memimpin rumah tangganya dan mendidik anak-anaknya.

Keempat, bila si suami secara kebetulan adalah seorang pejabat penting negara, lebih-lebih di bidang keamanan yang mengetahui rahasia-rahasia negara, maka dikhawatirkan si istri yang non-Muslim itu akan membocorkan rahasia tersebut kepada negara lain yang memusuhi.

Para ulama juga menyebutkan alasan negatif lainnya dari pernikahan pria Muslim dengan wanita non-Muslim.***