PEKANBARU - Penindakan dan dikirimnya 6 orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat peredaran narkoba di Lapas merupakan bentuk keseriusan Kemenkumham Riau, memberantas peredaran narkoba di bumi lancang kuning.

Tidak ada pengecualian untuk oknum-oknum yang mencoba mengkhianati, dan merusak generasi bangsa dengan cara menyeludupkan narkoba. Baik dari pihak luar maupun dari aparat penegak hukum, itulah yang disampaikan pihak Kemenkumham Riau, usai memberangkatkan 6 mantan ASN Lapas, yang terlibat peredaran narkoba, ke Nusa Kambangan.

"Ini menunjukkan juga kepada masyarakat bahwa inilah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, sekalipun itu adalah dari internal Kemenkumham khususnya jajaran kemasyarakatan," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, melalui Kadivpasnya, Maulidi Hilal, Jumat (19/2/2021) pagi.

Selanjutnya Hilal menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi, kepada pegawai yang coba-coba melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya, apalagi masalah peredaran narkoba.

"Kami tindak tegas, dan tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun kepada teman-teman pegawai yang coba-coba melakukan, baik itu pengguna narkoba, apalagi dia pengedar, baik di luar maupun didalam," tegasnya.

Terakhir kata Hilal, semoga dengan tindakan tegas yang diberikan kepada para pegawai yang membandel dan masih tergiur dengan rayuan bandar narkoba, bisa memberikan efek jera dan contoh kepada pegawai Lapas dimanapun berada, khususnya di Jajaran Kemenkumham Riau.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pegawai Kemenkumham maupun kemasyarakatan, agar tidak lagi mencoba menjadi kaki tangannya bandar narkoba, sangat amat merugikan. Bangsa ini sedang membangun, berhentilah untuk menjadi orang perusak bangsa," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, pindahkan 6 orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi narapidana karena terlibat peredaran narkoba di Lapas, ke Nusa Kambangan.

Pemindahan 6 orang mantan ASN itu dilakukan pada hari ini, Jumat (19/2/2021) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Pantauan GoRiau dilapangan, tampak Kepala Divisi Pemasyararakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Herry Suhasmin, memantau langsung proses pemindahan napi.

Pemindahan dilakukan dengan pengamanan yang ketat, dengan petugas yang menggunakan senjata laras panjang terlihat mengawal napi ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, kemudian akan diterbangkan ke Nusa Kambangan, menggunakan pesawat reguler, sesuai dengan SOP berlaku.

Enam orang mantan ASN yang menjadi narapidana itu berasal dari Lapas Bengkalis, Dari Bagan Siapi-api, Pasir Pangaraian, dan Bangkinang.

"Hari ini kita sudah berangkatkan 3 orang warga binaan yang berasal dari pegawai Lapas di Riau. Kemarin sudah tiga hari ini tiga jadi dua trip kita berangkatkan 6 orang. Ini adalah atas arahan pimpinan bapak Direktur Lembaga Permasyarakatan dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun," ujar Kadivpas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal.

Selanjutnya kata Hilal, perbuatan 6 orang mantan ASN itu mulai dari membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, hingga ASN yang menjadi pengguna narkoba, saat menjalankan kewajiban menjadi petugas Lapas.

"Mereka ini pada saat bertugas mencoba mungkin disuruh oleh warga binaan, ada yang mengambil barang, ada yang menggunakan narkoba," bebernya.

Terakhir kata Hilal, 6 orang tersebut sudah divonis oleh pengadilan atas perbuatan tersebut. "Mulai dari hukumannya 6 tahun, ada yang 10, ada yang 20 tahun," tutup Hilal. ***