
BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis maupun seluruh stakeholder terkait dengan masalah perkebunan dan kehutanan, didesak untuk segera mengukur ulang seluruh lahan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Fakhrul Nizam, ST, Senin (26/10/2015) menyampaikan perlunya dilakukan pengukuran ulang seluruh areal yang diperuntukan bagi perkebunan kelapa sawit serta HTI, untuk mengetahui apakah memang lahan yang dikelola sesuai dnegan perizinan serta hak guna usaha (HGU).
''Kita mendesak Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) maupun Disbunhut Riau dan pemirintah pusat untuk mengukur ulang smeua lahan perkebunan kelapa sawit dan HTI. Tujuannya tidak lain apakah lahan yang dikelola sudah sesuai luasnya dengan izin yang diberikan atau malah melebihi,'' ungkap Fachrul Nizam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebutkan, karena tidak tertutup kemungkinan lahan yang dikonversi perusahaan-perusahaan perkebunan dan HTI statusnya bisa jadi masuk ke kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT) atau suaka margasatwa. Karena pengawasan disektor perkebunan dan kehutanan selama ini dinilai masih lemah, yang dibuktikan dengan trjadinya kebakaran hutan dan lahan disejumlah daerah.
Untuk Kabupaten Bengkalis, Fachrul melihat perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti PT Meskom Agro Sarimas di Pulau Bengkalis, PT Marita Makmur Jaya dan PT Priatama di Pulau Rupat, PT Surya Dumai Agrindo di Bukitbatu dan Siak Kecil maupun PT SSS di Siak Kecil perlu diawasi dan lahan mereka harus diukur ulang, apakah menyalahi atau tidak.
Demikian juga halnya dengan lahan HTI di Pulau Rupat yaitu PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Sinar Mas Forestry (Indah Kiat Group) di Bukitbatu dan kecamatan Pinggir yang memiliki konsesi HTI mencapai puluhan ribu sampai seratusan ribu hektar. Bahkan di kecamatan Pinggir, ada tanah ulayat yang masuk kawasan perkebunan dan HTI.(ail)