PEKANBARU, GORIAU.COM - Keberadaan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dipertanyakan. Sebab, terdapat banyak kejanggalan dalam menentukan mahasiswa yang masuk dalam kategori UKT I, UKT II dan UKT III.
Pihak UIN Suska Riau yang terkesan tidak konsisten ini, merugikan banyak mahasiswa. Tak jarang, diantara mahasiswa terkejut saat akan membayar SPP di bank. Dimana, UKT tidak sesuai dengan biaya yang seharusnya.
Kerugian juga dialami Aminah Zuhairah, warga Bandar Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Ia lulus di UIN Suska Riau pada jurusan Administrasi Negara Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial.
Diceritakan Aminah, ia mendapat informasi dari kampus UIN, dimana hasil verifikasi UKT sudah bisa dilihat pada 11 Agustus 2014.
"Saar itu, saya melihat UKT sekitar pukul 07.00 Wib," ujar Aminah kepada www.goriau.com, Kamis (14/8/2014). Melihat hasilnya, Aminah senang bukan kepalang. Soalnya, ia berada di UKT I dengan biaya SPP Rp400 ribu per semester.
Hanya berselang beberapa jam saja, kesenangan itu langsung memudar dan berganti rasa duka mendalam. Karena, tanpa diduga namanya berpindah ke UKT III. Artinya, jika ia ingin kulia, maka harus membayar uang SPP Rp3,2 juta per semester.
Kondisi ini sangat bertentangan dengan keadaan ekonomi Aminah. Dimana, anak yatim ini tak mampu untuk membayar sebesar itu. Untuk diketahui, sejak SMP hingga SMA, Aminah tinggal di Panti Asuhan Kasih Ibu, Bangkinang.
"Segala keperluan sekolah sejak SMP dan SMA ditanggung Panti Asuhan," kata Aminah.
Mengetahui ada perubahan UKT, Aminah mencoba cari tahu apa penyebabnya. Padahal, saat mendaftar di UIN Suska Riau, dia mengisi formulir permohonan UKT I.
"Besoknya, saya datang ke kampus dan menemui panitia," lanjut Aminah. Sampai di kampus, perlakuan tidak mengenakkan ia terima. Dimana, pihak kampus 'menendangnya' kesana kemari.
"Mereka main lempar tanggung jawab, saya disuruh naik, orang diatas suruh turun lagi," ujar Aminah.
"Hingga pada akhirnya, ada seorang pegawai menjelaskan bahwa yang benar itu pengumuman siang, lewat jam 12.00 Wib dan pengumuman itu tidak bisa diganggu gugat," urai Aminah.
Aminah mencoba menceritakan kondisi ekonomi dan latar belakangnya. Meski mengiba, usaha tersebut tetap saja tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Humas UIN Suska Riau, Arif mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, ia tidak mengetahui proses verivikasi dan penentuan UKT bagi mahasiswa baru.
"Kami tidak tahu soal penentuan UKT, silahkan konfirmasi langsung ke bagian akademik," singkat Arif.(san)