SIAK SRI INDRAPURA – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan antisipasi kabut asap yang kian mempengaruhi kualitas udara di beberapa kecamatan.

Surat edaran yang diterbitkan Rabu (24/10/2023) menjadi pedoman bagi semua stakeholder pendidikan selama memburuknya udara.

Surat edaran dengan Nomor 420/PDK-SET/2023/1808 tersebut disampaikan kepada Korwilcam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se-Kabupaten Siak.

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian utama dalam surat ini, antara lain Proses Belajar Mengajar (PBM) akan dilaksanakan di dalam ruangan untuk meminimalkan risiko. Aktivitas di luar kelas disarankan untuk dikurangi.

''Seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diharapkan menggunakan masker selama beraktivitas,'' ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H Mahadar, SPd, MM.

Jika kualitas udara semakin memburuk, maka kegiatan belajar mengajar akan diubah menjadi sistem daring yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

''Korwilcam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas setempat. Selain itu, mereka juga diminta untuk memonitor kualitas udara dan melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak,'' jelasnya.

Selain itu, surat edaran itu juga menyampaikan agar SE itu harus disebarkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah kerja masing-masing. ***