
PANGKALANKERINCI - JS (23) warga Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau, dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menilap uang pembelian tandan buah sawit (TBS) sebesar Rp50 juta milik Saor Parulian Samosir (35) warga Tampan, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kejadian bermula saat pelaku dipercaya membeli TBS di daerah Ukui. Namun setelah harga disepakati, JS mengirim pesan via SMS kepada Saor untuk dikirimkan uang sebesar Rp60 juta.
Tanpa curiga, korban mengirim uang melalui transfer ke rekening milik JS, sebesar Rp50 juta dan sisanya menyusul. "Namun setelah uang ditransfer, TBS yang dijanjikan tak kunjung dikirim oleh JS," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M. Sijabat, Senin (29/2/2016).
Kemudian, lanjut Sijabat, korban menghubungi JS untuk menanyakan perihal TBS yang tidak kunjung dikirim. Dengan berbagai dalih JS memberikan alasan kepada korban.
"Korban meminta agar uangnya dikembalikan. Korban cemas karena saat ditelepon tak diangkat meski terdegar nada masuk, begitu juga SMS yang dikirim tak dibalas," terangnya.
Habis kesabaran, akhirnya korban memutuskan mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat pengaduan resmi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh JS.
"Laporan korban sudah diterima dan penyidik masih memintai keterangan para saksi. Keberadaan pelaku masih kita lidik," ujar Paur Humas.(***)