
PASIRPENGARAIAN, GORIAU.COM - Aksi unjuk rasa ratusan warga, berlangsung didepan kantor PT. Gunung Sawit Emas. Warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, menuntut tiga temanya dibebaskan dari tahanan Polres Rokan Hulu, Senin (8/6/2015).
Sekitar 200 warga dari Dusun I Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang Kec. Tambusai Kabupaten Rokan Hulu tersebut, dikoordinir oleh M.Saleh Hasibuan, juga menuntut agar PT GSM melibatkan tenaga kerja tempatan asal Dusun I Rantau Kayu Kuning.
Massa meneriakkan pembebasan terhadap 3 (tiga) orang temannya yang saat ini masih ditahan pihak Polres Rokan Hulu. Tiga warga itu diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang lain, yang mengakibatkan luka terhadap korban, terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 16.00 Wib di PKS PT. GSM.
Tiga orang yang dimaksud adalah, Dikran Hasibuan Als Dikran Bin Syarifudin 24 thn, Zulfan Bin Mardin Alm 37 thn, Saiful Daulay Bin Salman Daulay 30 thn. Ketiganya adalah warga Dusun I Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu.
Sampai saat ini aksi masih berlangsung dan sedang dilaksanakan mediasi di Kantor PT. GSM yang dihadiri oleh jajaran Polres Rokan Hulu, Anggota DPRD Rokan Hulu, perwakilan warga dan pihak perusahaan. (dnl)