RENGAT, GORIAU.COM - Perwakilan warga Desa Jatirejo yang terdiri dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat, mendatangi gedung DPRD Inhu, Jumat (26/4/2013). Kedatangan mereka untuk menuntut kejelaasan soal PT Tunggal Perkasa Plantation yang hingga saat ini masih menggarap lahan serta kejelasan mengenai kelanjutan program KKPA untuk warga setempat. Selain itu, perwakilan masyarakat juga menjelaskan duduk perkara pengusahaan lahan oleh masyarakat dalam aksi demo kemaren.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam aksi demo tersebut masyarakat Desa Jatirejo melakukan pemblokiran serta penguasaan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. TPP yang berakhir pada akhir 2012 yang lalu.
Kedatangan para perwakilan masyarakat ini disambut oleh Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Inhu yaitu H. Suradi, SH, Arifudin Ahalik dan Hafizon Rhamadan, SH, dan juga didampingi oleh Kapolsek Pasir Penyu.
Kepala Desa (Kades) Jatirejo Kusmin pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pendudukian lahan yang dilakukan oleh masyarakat dan pendudukan lahan dengan penghentian aktifitas panen dan pengeluaran buah oleh PT TPP dilakukan karena sudah berakhirnya HGU PT TPP. ''Untuk itu kita mengharapkan kepada DPRD Inhu untuk memediasi permasalahan ini,'' katanya.
Sementara itu salah seorang perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa ada tiga hal pemicu terjadinya unjung rasa yaitu adanya statement dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Prov. Riau yang menyatakan bahwa tanah negara tidak bisa dibagi- bagi.
Yang kedua adalah Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) No 26 yang menyatakan bahwa setiap pengurusan HGU wajib mengeluarkan lahan sebanyak 20 Persen untuk masyarakat, dan yang ketiga adalah ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan PT.TPP, dimana Pemkab. Inhu menyatakan bahwa akan menghentikan seluruh aktifitas PT TPP.
Sementara itu Arifudin Ahalaik mewakili Komisi A DPRD Inhu menyatakan bahwa selama ini DPRD Kab. Inhu telah berupaya melakukan berbagai hal guna penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT. TPP. Bahkan sampai ke Jakarta dimana BPN RI berjanji akan melakukan mediasi terhadap PT TPP, namun sejauh ini belum jelas hasilnya.
DPRD Inhu selalu berusaha untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, namun yang kita sesalkan DPRD Inhu sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT. TPP namun yang datang mewakili perusahaan adalah orang-orang yang tidak dapat mengambil kebijakan, katanya.
''Untuk itu kita berharap kepada masyarakat supaya dapat menahan diri dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat, melalui ketua DPRD Inhu kita akan kembali menyurati pihak direksi, jika dalam tiga kali panggilan mereka tidak hadir maka kita minta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan paksa,'' ujarnya. (aun)