PANGKALANKERINCI - Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (10/11/2016).

Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), tuntut pembatalam Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan, yang telah disahkan baru-baru ini.

Pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya kenaikkan UMK Pelalawan sebesar 20 persen, pencabutan PP 78, penghapus an outsourching dan menuntut ditetapkannya upah sektor Pulp dan Kertas.

Baca Juga: UMK Pelalawan 2017 Diprediksi Naik 15 Persen

"Revisi kembali UMK yang sudah ditandatangani," teriak pendemo, dalam aksinya.

Baca Juga: UMK Pelalawan 2017 Naik 15 Persen, Dewan Sebut Wajar

Salah seorang perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa kedatangan mereka bermaksud untuk menyampaikan sikapnya kepada pemerintah.

Baca Juga: UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 2.356.039

"Kami hanya ingin menyampaikan sikap, selain pembatalan UMK. Kami hadir mewakili buruh-buruh di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Pantauan GoRiau.com (GoNews Group), tidak puas menyampaikan sikapnya kepada Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri FE, pengunjuk rasa pun melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Pelalawan.*** #PELALAWAN