
PEKANBARU - DPRD Riau menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau tahun 2005-2025. Fraksi-fraksi meminta Pemprov Riau mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah sebelum Raperda disahkan.
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Hj. Septina Primawati dan dihadiri Sekdaprov Ahmad Hijazi. Juru bicara Fraksi PAN Syamsurizal menyampaikan, fraksinya meminta Pemprov Riau memberikan laporan sejauh mana RPJM sudah terealisasi agar bisa diukur sejauh mana RPJP sudah dilaksanakan.
"Dalam penyusunan revisi Ranperda harus mengacu pada RTRW Provinsi Riau karena itu berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Riau," sebutnya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Soniwati mengatakan, fraksnya berharap penjelasan seberapa besar konsentrasi dan RPJMD Provinsi Riau terhadap masyarakat sebagai subyek sebagai subyektif presenter development yang berorientasi pemberdayaan World Development.
"Beberapa waktu belakangan ini fraksi juga memandang terutama dari segi anggaran pendekatan ini terasa mengendur dalam kerangka kerja Pemprov belanja-belanja sosial berorientasi membuat masyarakat sebagai aktor sangat dibatasi," katanya.
Pendekatan seperti ini, menurutnya FPDIP, mungkin terkesan simpel. Namun, dari perspektif rekayasa sosial dan pembangunan akan membuat peran masyarakat dalam pembangunan akan terkikis dan pada akhirnya membuat mereka apriori dan berdampak sistemik terhadap jalannya rencana pembangunan daerah.
"Untuk itu, Pemprov Riau dan perangkat yang perlu memikirkan jalan keluar agar peran aktif masyarakat dapat tetap terjaga perguruan tinggi kelompok ini masih dalam pembangunan provinsi Riau, padahal peran mereka vital dengan sosial dan pembangunan bagi Riau," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Sejahtera, Siswaja Muljadi. Dia menyebutkan, setelah mempelajari rencana perubahan Perda Nomor 9 tentang RPJP itu, mestinya disertai matriks dan SDM yang jelas.
"Dokumen RPJP harus berpedoman pada RPJM dan RTRW Provinsi Riau dan Pemprov harus bisa mensinkronkan RPJP dengan RTRW yang masih dibahas sehingga belum bisa dijadikan acuan, yang terutama terletak pada visi misi keduanya," ungkapnya.
Sedangkan Fraksi PKB melalui juru bicaranya Sugianto juga mempertanyakan apa yang menjadi pedoman Pemprov Riau dalam menyusun RPJPD selama ini karena dalam pidato Gubri dalam penyampaian perubahan Perda Nomor 9 dilakukan karena berdasarkan evaluasi itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2010 yang merugikan kepentingan nasional.(advertorial)