PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang wanita dan satu pria diamankan jajaran kepolisian resor (Polres) Siak, Riau, saat berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, melalui jalur darat dari kota Medan, dengan menggunakan bus Makmur dengan tujuan Kecamatan Dayun. Satu orang diantaranya adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi yang dihimpun GoRiau.com di Mapolda Riau, Jumat (7/8/2015), dari tangan ketiga orang tersebut, polisi berhasil menyita dua bungkus sabu, dengan berat masing-masing 100,95 gram dan 102,07 gram.

Identitas mereka ini adalah Dahwati (58), pensiunan PNS, warga Grand Monako Medan, Sumut. Yusnidar (61), warga Dayun Kabupaten Siak, Riau dan Ariandi (21), warga Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Ketiga orang tersebut, diamankan polisi Kamis (6/8/2015) siang, di KM 55, Simpang PTPN V Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada saat akan turun dari bus Makmur dari Medan. Barang bukti narkoba itu, disimpan pelaku didalam tas yang dibawa oleh Dahwati.

"Sabu ini ditemukan didalam kotak lampu yang dibalut lakban, setelah kotak itu dibuka, ditemukan dua bungkus narkotika," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (7/8/2015) siang.

Atas temuan barang bukti narkoba, Polres Siak dan jajaran langsung menggiring ketiganya untuk diamankan dan menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Kita akan kembangkan lagi siapa pemasok sabu itu serta darimana peredarannya," tukas AKBP Guntur kepada GoRiau.com. (had)