
PEKANBARU – Relokasi 228 kepala keluarga dari Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah dilakukan, Sabtu (20/12/2025). Namun relokasi tersebut patut dipertanyakan karena mereka ternyata dipindah ke kebun yang sudah lama dikelola dua perusahaan.
Informasi yang diperoleh GoRiau.com, pemerintah memindah 228 kepala keluarga tersebut ke lokasi baru yang sebenarnya adalah kebun dua perusahaan (satu swasta dan satu BUMN) yang berada dekat dengan Taman Nasional Tesso Nilo namun diluar lahan konservasi.
288 KK tersebut langsung mendapatkan lahan sawit yang sudah berumur lebih 10 tahun alias tinggal panen. Persoalannya? Bagaimana dengan 3.463 KK lagi yang saat ini masih menguasai lahan konservasi? Apakah meraka juga akan mendapatkan lahan sawit siap panen jika bersedia direlokasi?.
''Jika 3.463 KK lagi siap direlokasi, tentu pemerintah juga harus menyiapkan kebun siap panen 6.926 hektare lagi. Dan kebun mana lagi yang hendak diambil dan diserahkan,'' ujar sumber GoRiau.com, Minggu (21/12/2025).
Dikatakannya, sebenarnya proses pemindahan ini lebih mirip "tukar guling" lahan dan ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian persoalan kehutanan dimasa mendatang. Jika tetap diteruskan, maka masyarakat bisa saja kembali merambah lahan konservasi dan berharap nantinya akan bisa "tukar guling" dengan lahan yang disediakan pemerintah.
''Ini bisa manis di awal tapi pahit di akhir. Pemerintah hanya memberi solusi instan tanpa mempertimbangkan efek jangka panjang,'' tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah memulai langkah konkret relokasi lahan dan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui penumbangan sawit dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kehadiran negara di kawasan TNTN dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan represif. Pemerintah, kata dia, mendorong relokasi warga yang memiliki kebun di dalam kawasan taman nasional ke luar kawasan konservasi.
“Negara hadir di Taman Nasional Tesso Nilo bukan untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merealokasi masyarakat yang punya kebun di Tesso Nilo,” kata Raja Juli Antoni.
Relokasi tersebut, menurut dia, bertujuan menjaga fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi sekaligus memulihkan ekosistem yang rusak. Pemerintah berharap hutan dapat kembali menjadi habitat satwa liar seperti gajah, tapir, dan rusa.
Di sisi lain, Raja Juli menegaskan relokasi juga dirancang untuk menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat. Warga yang direlokasi tetap diberikan ruang untuk melanjutkan penghidupan mereka secara aman dan layak.
“Pada saat bersamaan masyarakat juga bisa membesarkan keluarga mereka dengan lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, warga menyerahkan sertifikat lama yang berada di dalam kawasan TNTN kepada negara. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani sebagai bagian dari solusi jangka menengah.
Selain itu, pemerintah juga menempuh mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan akan dikeluarkan dari kawasan hutan, diserahkan ke ATR/BPN, lalu disertifikasi sebagai kebun milik masyarakat.
“Untuk hari ini sekitar 600 hektare dari 228 kepala keluarga telah diserahkan. Masyarakat Desa Bagan Limau kami harapkan menjadi teladan bagi wilayah lainnya,” kata Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan win-win solution. Namun, penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang masih terjadi di kawasan taman nasional.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Riau terhadap langkah penataan TNTN. Ia meminta dukungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap lanjutan relokasi.
“Kami berkomitmen relokasi harus tuntas, masyarakat memperoleh kepastian hukum, dan pemulihan ekosistem Tesso Nilo berjalan berkelanjutan,” kata SF Hariyanto. ***