PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, tujuh tersangka yang sudah ditetapkan KPK masih menikmati fasilitas. Selain gaji, ketujuh tersangka juga masih mendaparkan fasilitas kendaraan dinas. Total penghasilan yang diterima sekitar Rp19 juta.

''Benar, sejak ditahan hingga ditetapkan kini sebagai tersangka, tujuh anggota DPRD Riau masih menerima gaji sebagai wakil rakyat. Dan begitu pun dengan mobil dinas yang untuk operasional dipinjam pakaikan memang belum kita tarik. Karena masih status sebagai anggota DPRD Riau," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau Zulkarnain Kadir, Jumat (10/5/2013).

Dikatakan, ketujuh anggota DPRD Riau masih menerima gaji dan fasilitas karena SK mereka masih sebagai DPRD Riau, karena belum ada perubahan SK, maka hak mereka masih diberikan. ''SK-nya masih tercatat sebagai anggota DPRD Riau. Jadi, untuk haknya masih tetap ada. Cuma saja, tidak seluruhnya diterima dari item yang diperuntukan untuk anggota DPRD Riau,'' tambahnya.

Zulkadir, demikian panggilan akrabnya ini mengatakan, terhitung Februari 2013 lalu, tujuh Anggota DPRD Riau ditahan KPK hanya mendapat gaji pokok mencapai Rp19 juta. Kalau untuk tunjangan-tunjangan sudah tidak diberlakukan lagi pada anggota DPRD Riau tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuanya yang berlaku.

"Selagi belum ada SK pemberhentian terhadap ketujuh anggota DPRD Riau. Haknya sebagai anggota DPRD Riau masih tetap diterima. Kalau dulu, ketujuh anggota DPRD Riau itu berhak menerima 11 item yang menjadi haknya. Tetapi, terhitung Februari mereka hanya menerima 3 item. Total mencapai Rp19 juta," katanya. (rdi)