PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sedikitnya tujuh anggota DPRD Pelalawan harus mundur jika maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014 mendatang. Sesuai peraturan, jika anggota DPRD pindah partai saat Pemilu, maka yang bersangkutan harus dilakukan pergantian antar waktu.

''Saat ini, sebanyak tujuh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan yang masih menjabat, jika mereka maju pada Pemilu mendatang dan pindah partai, terpaksa harus mengundurkan diri,'' ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Abdul Hamid

Dijelaskan, ketujuh orang penyambung lidah rakyat itu mencalon diri dari partai politik (Parpol) lain. Sebab Parpol yang mengusung mereka saat maju pada Pileg tahun 2009 tidak lolos menjadi peserta Pemilu tahun depan, yang diumumkan oleh KPU pusat beberapa waktu lalu.

"Ada tujuh orang anggota DPRD Pelalawan yang saat ini duduk, harus mundur dari jabatannya. Karena mereka mencalon dari partai lain, lantaran partainya tidak lulus. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, terkait pecalonan anggota DPRD tingkat II, tingkat I, dan DPR RI," terangnya.

Hamid menjelaskan bahwa dalam peraturan KPU yang baru itu bakal calon legislatif untuk tahun 2014 harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, apabila mencalonkan dari partai lain. Kemudian bagi anggota dewan, melengkapi surat pernyataan mengudurkan diri dari anggota dewan dan tidakakan mencabut kembali pernyataannya itu.

"Bahkan, Surat Keputusan (SK) menyatakan mudur itu harus didapat dari instansi yang melantiknya, dalam hal ini Gubernur Riau (Gubri). Persyaratan itu digabungkan dengan syarat lainnya pada daftar calon legislatif sementara (DCS)," ujarnya.

Dan formulir DCS sendiri, sambungnya, harus sudah diserahkan pada tanggal 9 hingga 22 april tahun 2013. Artinya, ketujuh anggota dewan itu musti surat pernyataan mudur dan syarat meninggalkan kursi dewan lainnya, sebelum tanggal 22 April sebagai batas pengisian formulir DCS. Sebab, mulai tanggal 23 April hingga 6 Mei dilakukan verifikasi kelengkapan syarat pendafataran. Sehingga semua kekurangan berkas harus dilengkapi sebelum diverifikasi KPU.

"Paling lambat tanggal 22 April mereka sudah harus mundur. Kalau tidak, mereka tidak akan lulus menajdi Caleg tahun 2014 nanti. Sekrang mereka harus berfikir, apakah mempertahankan jabatan yang tinggal satu tahun setengah lagi, atau meraih jabatan lima tahun ke depan," ujarnya.

Hamid merincikan, ketujuh anggota dewan itu yakni, anggota DPRD dari Partai Bintar Reformasi (PBR) dua orang diantaranya Husni Thamrin dan Indra Kampe. Tengku Khairil dari Partai Republikan, Ali Maran dari PPD, Eliman Manurung dari PPDI, partai Kedaulatan yaitu Ismail Mukhtar, dan terakhir Saharudin dari PPRN. Sesui denga data yang diterima KPU, ketujuh anggota dewan itu akan kembali menjadi Caleg pada tahun 2014 dari aprtai lain. Namun apabila tidak ikut mencalon, hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

Anggota KPU Pelalawan, Asmadi pada saat pemaparan dan sosialisasi peraturan KPU tahun 2013 itu mempertegas semua persyaratan pencalonan anggota DPRD dan DPRD itu. Dihadapan seluruh pengurus partai peserta pemilu di Pelalawan yang diundang, Asmadi menjabarkan seluruh peraturan yang mengikat pencalonan dan persyaratan yang muthlak harus dilengkapi. Sehingga pengurus partai di Pelalawan tidak salah mengambil langkah dalam melalui tahapan pemilu tahun 2014 nanti.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Husni Thamrin yang namanya masuk dalam salah satu anggota dewan yang harus mundur menanggapi himbaun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan itu, mengatakan bahwa dirinya akan mundur dari kursi legislatif yang saat ini dijabat, apabila dipecat oleh Dewan Pengurus Pusat PBR di Jakarta.

"Saya akan bersedia mundur jika ada surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PBR. Jika belum ada itu, saya tidak akan mundur,” jawabnya dengan singkat.

Sekretaris Komisi A DPRD ini menilai bahwa mereka dilantik, diangkat dan duduk sebagai wakil rakayat atau dukungan DPP PBR saat pemilu tahun 2009. Kemudian pun jika mereka akan mundur harus persetujuan DPP PBR.

Lain lagi dengan politisi Republikan yang saat ini duduk menjadi angota dewan, Tengku Khairil mengaku belum berpikir untuk mundur dan sepertinya tidak akan mau mengundurkan diri. Tetapi ia tidak bersedia menyebutkan apa alasannya. (ilm)