PEKANBARU - Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 153/TPA Tahun 2019, tertanggal 14 November 2019, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Drs H Yan Prana Jaya Indra Rasyid MSi, sudah ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Jumat (22/11/2019).

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan dalam pidatonya, bahwa posisi sekretaris daerah merupakan posisi sentral dan strategis, maka prinsip kehati-hatian menjadi prioritas dan keutamaan.

"Kerja cepat yang diharapkan oleh Presiden RI. Untuk itu tugas pertama Sekdaprov Riau yang baru, agar segera menyelesaikan RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2020," kata Syamsuar dalam pidatonya

Menurut Syamsuar, sekretaris daerah bisa menjadi akselerator pembangunan karena tantangan kedepan semakin dinamis, perubahan lingkungan strategis yang pesat dan sering berada diluar ketentuan harus diantisipasi dengan tindakan yang cepat.

"Oleh karena itu dituntut keberanian sekretaris daerah merumuskan kebijakan, bertindak out of the box, yang terukur, terstruktur dan dapat dipertanggungawabkan," ungkap Syamsuar.

Drs H Yan Prana Jaya Rasyid MSi, telah melalui proses penjaringan calon Sekretaris Daerah Provinsi Riau, melalui seleksi dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Sekdaprov yang baru, wajib memahami secara baik tugas pokok dan fungsinya, serta mengimplementasikannya dengan baik dan profesional. Totalitas pengabdian menjadi keutamaan dalam menjalankan amanah tersebut. Kami yakin, keberhasilan dapat diraih dengan kerja keras yang dilandasi kebersamaan, saling bahu membahu, agar segala rintangan dapat kita atasi dengan baik," jelas Samsuar. ***