PEKANBARU - Pihak keluarga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, mengaku bingung dengan prosedur yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal tersebut disampaikan oleh saudara kandung Indra Agus, yakni Indra Putra, dimana kasus ini sebenarnya kasus lama dan bahkan sudah pernah dihentikan atau SP3, namun belakangan kasus ini kembali diungkit.

"Kita bingung aja kasusnya sudah SP3 dan tidak ada kerugian negara tetapi di ungkit-ungkit dan seperti di cari-cari," ujar Indra Putra, Selasa (12/10/2021).

Indra Putra yang juga Mantan Anggota DPRD Riau ini menuding Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman menggunakan hukum semaunya untuk mengedepankan kepetingan pribadinya.

"Padahal harusnya dia tau fungsi dari kejaksaaan, jangan kan kerugian negara, kasus itu juga sudah selesai di 2014," katanya.

Pria yang akrab disapa Indra Kota ini mengatakan, Hadiman seolah-olah sedang mencari-cari salah orang. Dia menilai Hadiman memiliki dendam pribadi atau ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.

Maka pihak keluarga yang jelas menurut Indra Putra akan melakukan praperadilan terhadap kasus ini. Karena ia mengaku baru tahu ada hukum yang bisa di main-mainkan oleh seorang Kajari.

"Iya pasti (prapid), apalagi kasus ini tanpa ada kerugian negara lagi," tambahnya

Adapun dugaan rasuah yang menjerat Indra Agus Lukman, yaitu terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014.

Ketika itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM di Kabupaten berjuluk Kota Jalur tersebut. ***