
JAKARTA – Kedigdayaan Samin Tan dalam menghadapi persoalan hukum kini menemui ujian berat. Mantan penghuni daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal ini bukanlah wajah baru dalam pusaran kasus hukum di tanah air. Pada 2021, ia sempat menggemparkan publik setelah divonis bebas dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebuah perkara yang sebelumnya ditangani oleh KPK. Meski sempat menjadi buronan selama satu tahun, Samin Tan melenggang bebas setelah hakim menilai dirinya sebagai korban pemerasan, bukan pemberi suap.
Namun, "keberuntungan" pria yang pernah memiliki kekayaan Rp 13 triliun ini tampaknya mulai memudar. Kali ini, Kejagung membidiknya melalui peran sebagai beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief, mengungkapkan bahwa PT AKT tetap nekat mengeruk kekayaan alam secara ilegal meski izin kontraknya telah dicabut sejak 2017. Aktivitas melawan hukum ini diduga terus berlangsung hingga tahun 2025 dengan memanfaatkan dokumen perizinan tidak sah.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan," tegas Syarief, Sabtu (28/3/2026).
Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan perekonomian nasional melalui praktik tambang "kucing-kucingan" yang terorganisir. Syarief menambahkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
"Penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," tambahnya.
Sebagai langkah tegas, Kejagung langsung menjebloskan Samin Tan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Tak berhenti di sana, korps Adhyaksa kini tengah memburu aset-aset milik Samin Tan serta perusahaan afiliasinya guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.***