
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menuai reaksi berantai. Kebijakan yang diklaim sebagai strategi penanganan perkara ini justru memicu polemik dan dorongan dari para tahanan lain yang kini beramai-ramai menuntut fasilitas serupa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengalihan status tersebut bukan tanpa dasar, melainkan murni bagian dari taktik aparat penegak hukum. Kewenangan ini bisa diterapkan secara fleksibel dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
"Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu," terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya lebih merujuk pada konsep penangguhan penahanan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan itu sepengetahuan saya di normanya itu yang ada adalah pengajuan penangguhan penahanan," paparnya.
Langkah penyidik yang dinilai tidak lazim ini langsung dimanfaatkan oleh pihak lain yang sedang berperkara. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, dikabarkan telah mengajukan permohonan yang sama dengan menjadikan keistimewaan Yaqut sebagai preseden. Kubu Immanuel secara terang-terangan menyoroti kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya.
Aroma kejanggalan awal mula terendus publik ketika istri Yaqut, Silvia Rinita Harefa, membeberkan ketiadaan suaminya di sel tahanan yang bertepatan dengan momen perayaan Idul Fitri.
"Tadi sih sempat enggak lihat Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin," ungkap Silvia, Sabtu (21/3/2026).
Pihak keluarga bahkan merasa bingung karena alasan pemeriksaan di luar jadwal operasional normal terasa ganjil.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan," tambahnya.
Keriuhan publik akhirnya memaksa Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara membenarkan pelepasan sementara tersebut meski enggan merinci batas waktu pelaksanaannya.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelas Budi singkat, Sabtu (21/3/2026).
Kini, fasilitas eksklusif itu telah berakhir. Yaqut kembali dijebloskan ke sel tahanan pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat menghirup udara bebas sejak Kamis (19/3/2026) atas dalih permohonan keluarga. Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ini tercatat merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.***