
PEKANBARU – Masih ditemukannya truk bermuatan berat melintas di jalanan dalam kota Pekanbaru di luar jadwal resmi menjadi bukti masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru di pintu-pintu masuk dalam kota.
"Kalau masih ada truk muatan berat yang masuk kota di luar jam resmi yang sudah ditetapkan, itu kan bukti truk itu lolos dari penjagaan petugas di pintu masuk kota. Simpel saja kan kita melihatnya. Kenapa bisa masuk, ya berarti tak ada yang mencegatnya di pintu masuk kota," kata Indra, seorang warga Panam kepada GoRiau, Selasa (3/2/2026) pagi.
Indra sendiri mengaku hampir tidak pernah melihat adanya petugas Dishub Pekanbaru yang berjaga di Posko Pengawasan Terpadu di simpang empat lampu merah Jalan Garuda Sakti, Panam, yang sudah diaktifkan sejak beberapa bulan lalu.
"Saya boleh dikatakan tiap hari bolak-bolak di simpang empat itu. Saya tak pernah lihat ada petugas yang jaga di depan posko itu. Atau kalaupun ada ya, apa petugasnya jaganya sambil ngumpet dalam ruangan dalam posko? Yang saya tahu, kalau jaga tu ya duduknya di depan poskolah biar orang tahu ada petugas yang jaga," beber Indra.
Wandi, warga lainnya mengatakan, jika Pemko Pekanbaru ingin jalanan dalam kota benar-benar steril dari truk-truk bermuatan berat, pengawasan Dishub Pekanbaru terhadap keberadaan petugas di pintu masuk dalam kota perlu ditingkatkan lagi.
"Pengawasan terhadap keberadaan petugas menurut saya masih lemah, perlu ditingkatkan lagi. Jangan keras ke orang truk saja, petugasnya juga dibenahilah. Saya melihat di sekeliling posko itu terkadang kendaraan bermotor banyak parkir, tapi poskonya sepi dari petugas. Apa petugas poskonya jaga dan awasi situasi lalu-lintas dari balik kaca ruangan posko terpadu yang ber-AC itu?" kata Wandi mempertanyakan.
Dishub Pekanbaru mengaku akan bersikap tegas terhadap truk bermuatan di atas delapan ton yang masih nekat melintasi jalanan kota di luar jadwal resmi. Hingga Jumat (30/1/2026), banyak truk tonase besar terpantau bebas berlalu-lalang di kawasan Jalan HR Soebrantas pada siang hari, padahal seharusnya mereka melewati jalan lingkar.
Berdasarkan aturan yang berlaku, truk dengan tonase di atas delapan ton hanya diizinkan masuk ke jalanan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan banyak pengemudi yang mengabaikan rambu larangan dan menerobos dari berbagai arah, seperti Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin, hingga persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution.
Plt Kadishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi. Dishub bersama jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru siap memberlakukan sanksi tilang di tempat bagi pelanggar.
Untuk memutus rantai pelanggaran ini, Dishub berencana memperkuat pengawasan di titik-titik simpul dan pintu masuk kota secara rutin. Petugas akan ditempatkan di persimpangan strategis guna memastikan tidak ada truk besar yang menyelinap masuk sebelum waktu yang ditentukan. ***