ACEH – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di wilayah Langkat berbuntut panjang. Sejumlah tokoh politik di Aceh menilai langkah Bobby berlebihan dan justru berpotensi mengganggu hubungan baik antara Aceh dan Sumut.

Dalam video yang beredar, terlihat Bobby bersama jajaran Pemprov Sumut meminta sopir mengganti pelat Aceh dengan pelat Sumut (BK) karena kendaraan tersebut digunakan untuk perusahaan yang beroperasi di Sumut. Menurut pejabat Pemprov, pajak kendaraan perusahaan wajib masuk ke daerah tempat usaha beroperasi.

Meski sopir mengaku truk itu dibeli keluarganya di Aceh, Bobby tetap menegaskan agar pemilik perusahaan mematuhi aturan. “Biar bosmu tahu, kalau beroperasi di Sumut harus pakai pelat Sumut agar PAD masuk ke Sumut,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.

Langkah itu langsung menuai kecaman. Anggota DPRD Aceh menilai kebijakan tersebut memperkeruh hubungan antarwarga dan merugikan pengusaha yang sudah taat membeli kendaraan secara resmi. Kritik semakin tajam karena peristiwa itu direkam dan beredar luas di media sosial.

Bobby kemudian mengunggah klarifikasi di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru karena sudah diterapkan di provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, hingga Riau.

“Seluruh kebijakan daerah, termasuk di Sumut, tujuannya meningkatkan PAD agar pembangunan jalan dan layanan publik bisa lebih baik,” tulisnya.

Dalam acara resmi di Deli Serdang, Bobby juga meminta kepala daerah mendata perusahaan yang menggunakan kendaraan dengan pelat luar Sumut. Menurutnya, potensi pajak kendaraan perusahaan bisa menjadi sumber penting untuk membiayai infrastruktur tanpa harus menaikkan tarif baru.

“Kita tidak menambah beban rakyat, ini pajak yang normal. Tapi hasil bumi yang diangkut dari Sumut harus memberi manfaat bagi Sumut juga,” tegas menantu Presiden Joko Widodo itu. 

Meski demikian, penegasan Bobby belum meredakan kritik dari Aceh. Bagi sebagian tokoh politik, cara Bobby menyampaikan kebijakan di lapangan dinilai bisa menimbulkan sentimen negatif antarwarga dua daerah bertetangga. ***