
PEKANBARU – Aksi perambahan hutan atau illegal logging diduga masih terus terjadi di Riau. Kali ini, petugas Brigade Beruang dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan satu truk berisi kayu olahan yang diduga ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Ahad (9/3/2025) di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Bersama dengan truk tersebut, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial RA (53), warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kampar.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (13/3/2025), setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa truk Hyundai berwarna biru-kuning itu mengangkut 211 keping kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Saat ini, RA telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara truk beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Residivis Illegal Logging
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RA merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Kami telah memerintahkan penyidik untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto.
RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
RA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. ***