DOSA masa lalu nampaknya tak bisa lepas dari petani sawit. Bahkan bagi orang sekaliber Raja Sutan DL Sitorus sekalipun.

Padahal, siapa yang tak kenal pengusaha sukses asal Sumatera Utara itu. Semasa hidupnya Sitorus berhasil membangun semacam kerajaan sawit seluas puluhan ribu hektare di Riau dan Sumatera Utara.

Bak seorang raja, dia tak hanya mengendalikan bisnis sawit saja. Dari tengah kebun itu ia juga sempat mendirikan partai politik, yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Dengan mengandalkan suara dari para pekerja, PPRN sempat mendapatkan kursi di DPRD Riau dan Rokanhulu.

Namun, sepeninggal Sitorus, yang semasa hidupnya sering bersengketa lahan dengan masyarakat, berbagai cobaan pun berdatangan. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Riau Madani menggugat keberadaan kebun sawit PT Torus Ganda seluas 5.600 yang berada di kawasan hutan.

Uniknya, bukan pemerintah yang mempersoalkan masalah penyerobotan ini. Justru Kemeterian Kehutanan turut jadi tergugat karena membiarkan penyerobotan hutan itu berlangsung.

Sayangnya, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian menolak gugatan tersebut. Untunglah, sejak di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, yayasan ini tetap dimenangkan. Dalam putusan disebutkan Torus Ganda telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kebun sawit yang dikelolanya berada dalam kawasan hutan.

Karena itu, perusahaan dihukum untuk memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula. Yakni, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan kemudian melakukan reboisasi dengan menanam tanaman kehutanan. Setelah selesai lalu menyerahkan objek sengketa kepada negara.

Agaknya ini merupakan putusan yang sangat berat. Menurut perhitungan Surya Darma, kuasa hukum Yayasan Riau Madani, biaya land clearing saja mencapai Rp 36,4 miliar. Ditambah biaya pembuatan lubang mekanisasi, planting dan pupuk dasar saja sudah mencapai Rp 199,73 miliar.

Memang bukan baru kali ini perusahaan milik DL Sitorus harus mengembalikan lahan hutan yang telah disulapnya jadi kebun sawit. Hal yang sama juga terjadi di Sumatera Utara. Tanpa proses pengadilan kebun seluas hampir 5.000 hektar telah disita pemerintah.

Sayangnya, putusan MA pada Februari 2025 itu hingga kini belum juga dieksekusi. Sementara para pekerja di Torus Ganda masih tetap bekerja seperti biasa. Proses mediasi eksekusi masih terus berkutat di PN Pasirpengaraian. Padahal, mungkin ini putusan perkara linkungan hidup yang pertama kali diputuskan di pengadilan.

Karena itu bagi para calon pekebun sawit agar hati-hati dan super teliti saat membeli kebun sawit. Seperti dialami pekebun di TNTN. Setelah kebun sawit jadi justru digusur Satgas. *** * Irwan E. Siregar adalah wartawan senior bermastautin di Pekanbaru, Riau.