
PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Kepala Dinas Kehutahan (Kadishut) Riau Burhanuddin Husein, terdakwa kasus korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Burhanuddin mengajukan banding, karena menolak putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepastian pengajuan banding mantan Bupati Kampar ini, dibenarkan oleh kuasa hukumnya Nofriandi SH MH, saat dihubungi riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com, Rabu (7/11/2012). ''Betul, kita mengajukan banding pada tanggal 31 Oktober minggu lalu,'' ujarnya.
Ketika ditanyakan apa yang menjadi alasan pihaknya mengajukan banding itu, Nofriandi mengaku, jika pihaknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru itu. ''Alasannya, kita menolak putusan hakim, itu saja,'' tuturnya.
Nofriandi berharap, dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru ini, akan ada kesempatan untuk mencari keadilan bagi kliennya tersebut. ''Upaya banding itu kan ada. Jadi kita manfaatkanlah,'' ulasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, yang dipimpin Isnurul SH, Rabu (24/10/2012) lalu, menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Burhanuddin terbukti melanggar pasal 3 ayat 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 KUHP.
Selain hukuman penjara, Burhanuddin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak mampu membayarnya, maka Burhanuddin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH, Rabu (24/10/2012) menyatakan, Burhanuddin terbukti melanggar pasal 3 ayat 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 KUHP.
Selain hukuman penjara, Burhanuddin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak mampu membayarnya, maka Burhanuddin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Burhanuddin didakwa telah mengesahkan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan kabupaten Siak. Izin itu diberikannya kepada 12 perusahaan selama tahun 2005-2006 saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Diantara perusahaan itu adalah, PT Mitra Tani Usaha Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, PT Tri Mas FDI, CV Alam Lestari dan PT Madukoro.
Karena izin yang diberikan itu, terdakwa telah memperkaya perusahaan dengan cara melakukan penebangan hutan kayu dengan total kayu mencapai Rp410 milyar lebih. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penebangan ini mencapai Rp519 milyar lebih. (rpc)