
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Ahmad Jais (46), warga Desa Merbau Kecamatan Bunut harus Polsek Pangkalan Kuras harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, Ahmad Jais yang dikenal warga sebagai para normal ini terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Agustus 2014.
Dikatakan Kepala Polsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson, melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung, Rabu (14/1/2015), pelaku menggunakan modus penjualan lahan.
Dikatakan Kanit, korban yang bernama Saut Marudut Sitanggang (34), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras telah melapor ke Polsek Pangkalan Kuras dengan membawa barang bukti berupa surat tanah palsu dan kwitansi pembelian.
"Pelaku ini menipu korban, korban membeli tanah yang berada di Desa Sungai Ara, Kecamatan Bunut seluas dua hektar yang diakui pelaku merupakan miliknya. Yang kemudian diketahui tanah itu bukan milik pelaku," katanya.
Dijelaskan Kanit, waktu itu antara tersangka dan korban telah sepakat jika harga tanah seluas dua hektar tersebut senilai Rp 92 juta. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian mereka langsung melakukan transaksi dan korban pun membayar lunas kepada pelaku.
"Ternyata, saat korban menggarap lahan yang telah dibelinya korban dihalangi oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan tersebut," jelasnya.
Atas laporan korban itu, tutup Kanit, pada Selasa (13/1/2015) malam kemarin, pelaku yang dikenal warga sebagai paranormal tersebut diringkus dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(***)