PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini baru menerima satu SK tentang Perubahan Peruntukan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Masih ada 2 SK lagi untuk melengkapi agar Riau bisa berbenah untuk melakukan pengembangan kawasan.

Diantaranya SK Penunjukan Kawasan Hutan dan SK Penetapan Kawasan Hutan. Kedua Surat Keputusan tersebut masih terkendala dengan proses pendalaman kasus alih fungsi lahan yang menyeret Gubernur Riau non aktif H Annas Maamun menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil pertemuan Pemprov Riau dengan pihak Kemen LHK, pekan lalu, belum ada keputusan yang bisa dilaksanakan untuk menerbitkan segera 2 SK RTRW Riau.

"Kami cuma sarankan agar kembali kepada hasil peninjauan dari Tim Terpadu," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Irwan Efendi kepada GoRiau.com, Rabu (14/1/2015).

Karena menurutnya, Tim Terpadu merupakan tim yang legal dan khusus dibentuk Pemerintah Pusat untuk mencari, menelaah dan memetakan kawasan-kawasan untuk dijadikan RTRW di daerah.

"Dimana Tim Terpadu sudah memetakan bahwa ada 2,7 juta hektar kawasan di Riau untuk dijadikan RTRW. Namun belum ada jawaban," sambungnya.

Tetapi, dikatakan Irwan, Kemen LHK berjanji akan menuntaskan RTRW Riau secepatnya. Sebelum itu, pihak kementerian akan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

"Nanti kita juga akan diundang dalam pembahasan serta konsultasi itu," tutur Irwan.

Sejauh ini, masih ada 6 daerah di Indonesia yang masih belum didudukkan RTRW-nya, termasuk Riau.

SK Perubahan Peruntukan RTRW Provinsi Riau yang pertama diserahkan oleh Zulkifli Hasan ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan RI saat ulang tahun Provinsi Riau, 9 Agustus 2014 lalu.***