
JAKARTA - Transisi kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) mulai bergulir pascapenyerahan nama kandidat dari Presiden Prabowo Subianto ke parlemen. Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI untuk menjalani serangkaian uji kelayakan oleh anggota dewan, menempatkannya di ambang posisi dengan fasilitas finansial tertinggi di lembaga tersebut.
Surat Presiden di Tangan Parlemen
Penunjukan Destry dilakukan untuk merespons kekosongan posisi definitif usai Perry Warjiyo mundur. Destry sendiri memiliki rekam jejak panjang di lingkungan bank sentral, tercatat menduduki kursi Deputi Gubernur Senior sejak 2019 dan kini bertindak sebagai Penjabat Sementara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengutarakan bahwa dokumen pencalonan telah diterima oleh pimpinan lembaga legislatif di Senayan guna dijadwalkan tahap pengujian.
"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Destry Damayanti yang sekarang menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," terangnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hak Finansial Ratusan Juta
Sebagai figur otoritas moneter, Gubernur BI dituntut menjaga ekuilibrium perekonomian nasional, sebuah peran yang sepadan dengan struktur hak finansialnya. Membedah data historis rapat dewan tahun 2014, gaji pokok maksimal Gubernur BI pada 2013 berada di level Rp199,34 juta per bulan.
Kompensasi bulanan ini ditambah dengan tiga jenis tunjangan senilai masing-masing sekitar Rp141 juta, meliputi insentif, THR, dan tunjangan cuti. Berdasarkan rumusan data lampau tersebut, akumulasi penghasilan dalam setahun ditaksir menembus angka Rp2,81 miliar.
Batasan Regulasi Pendapatan
Penetapan kompensasi bagi pucuk pimpinan BI tidak bersifat absolut tanpa batasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tepatnya Pasal 51, mengunci aturan bahwa gaji dan penghasilan lainnya ditetapkan paling tinggi dua kali lipat dari penghasilan pegawai tingkat tertinggi di instansi tersebut.
Angka riil kompensasi yang berjalan saat ini diproyeksikan telah menyesuaikan kondisi ekonomi. Regulasi internal mengizinkan eskalasi pendapatan berkala bagi Dewan Gubernur dengan limit maksimal 6 persen, yang perhitungannya bersandar pada capaian kinerja tahunan serta laju inflasi.***