BANGKINANG - Sekda Kampar, Yusri, menyebut keputusan menyangkut kasus temuan di RSUD Bangkinang yang diduga melibatkan mantan bendaharanya tergantung hasil sidang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta.

''Kan pengembalian yang dikejar,'' ujar Yusri saat ditemui di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kampar, Selasa (26/11/2019) malam.

Sidang ini, kata dia, untuk mengetahui angka pasti berapa uang negara yang harus dikembalikan ke kas negara.

Ditambahkan Yusri, dalam kasus seperti ini, sesuai dengan penekanan presiden, bahwa yang harus dikejar itu adalah pengembain uang negara.

''Kalau tidak dikembalikan, itu baru masalah,'' ungkap Yusri.

Bahkan, sebut Yusri, Pemda yang akan menjual aset milik yang bersangkutan dalam rangka pengembalian uang negara itu.

Yusri mengungkapkan, taksiran uang negara dalam hal temuan yang meski dikembalikan dari kasus di RSUD itu berkisar 3 miliar lebih.

''Kalau ndak salah kemarin itu di angka 3 miliaran lebih,'' ujar menambahkan Sekda.

Dijelaskan Datuk Bandaro Mudo itu, temuan pada kasus ini berawal dari audit yang dilakukan.

''Inikan dulu (terungkap) berawal dari audit. Itu (auditnya) A plus itu,'' tutup Sekda Yusri. ***