
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau hingga kini belum mengetahui langkah selanjutnya pasca PTUN Jakarta yang membatalkan izin pelepasan kawasan hutan lahan PT Duta Swakarsa Indah (DSI) yang berlokasi di Kabupaten Siak.
"Yang digugat bukan kita, jadi sampai saat saat ini kita belum tahu langkah apa yang akan dilakukan oleh Kemen LHK pasca putusan pengadilan tersebut," jelas Kadis LHK Provinsi Riau DR H Ma'mun Murod kepada GoRiau.com, Kamis (27/7/2023).
Dikatakan Ma'mun Murod saat ini pihaknya tengah menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh KLHK karena hingga saat ini DLHK Riau belum mendapat konfirmas dari KLHK. " Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari KLHK," ucap Murod.
Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7/2023), Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT, salah satunya memutuskan, menyatakan pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 Hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998. ***